Menjelang Nataru 2022, Begini Aturan Perayaan Natal di Tengah PPKM Level 3

- 3 Desember 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi perayaan Natal. Begini aturan perayaan natal di tengah pemberlakuan PPKM Level 3
Ilustrasi perayaan Natal. Begini aturan perayaan natal di tengah pemberlakuan PPKM Level 3 /Pixabay/Paxels/



PRFMNEWS – Pemerintah menetapkan tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2022 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berlaku secara nasional.

Untuk itu kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 31 Tahun 2021 untuk panduan merayakan Natal di tengah PPKM Level 3.

Berikut aturan yang harus dipatuhi selama natal di tengah PPKM level 3.

Baca Juga: Jelang PPKM Level 3 dan Nataru, Polrestabes Bandung Akan Tutup Beberapa Jalan di Bandung

Berikut aturan lengkapnya:

Perayaan Natal:
1. Menerapkan prokes secara ketat di gereja/tempat ibadah natal sesuai kebijakan PPKM level 3.
2. Gereja membentuk satgas prokes penanganan Covid-19, berkoordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 daerah.
3. Ibadah dan perayaan natal dilakukan secara sederhana, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga, Dilaksanakan di ruang terbuka, Jika di gereja diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring), dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja.
4. Jumlah peserta kegiatan ibadah dan Perayaan Natal berjamaah, tidak melebihi 50% kapasitas ruangan/50 orang.

Baca Juga: Terpuji! Warga Bandung ini Selamatkan Siswi SMA yang Jadi Korban Tabrak Lari di Kiaracondong

Pengurus Gereja:
1. Menyediakan petugas informasi dan pengawas pelaksanaan Prokes 5M.
2. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk gereja.
3. Melakukan pengecekan suhu setiap Jemaat dengan Thermogun.
4. Menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar gereja.
5. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja.
6. Menggunakan aplikasi peduli lindungi, (Zona kuning dan hijau yang diperkenankan masuk)

Baca Juga: Ujang Preman Pensiun akan Ketemu Serena di Jakarta, Akankah CLBK?
7. Mengatur mobilitas Jemaat serta pintu masuk dan keluar gereja (penerapan prokes).
8. Mengatur jarak antar jemah paling dekat 1 meter.
9. Mengatur jumlah Jemaah gereja yang berkumpul bersama.
10. Menyediakan cadangan masker medis.
11. Melarang Jemaat dengan kondisi yang tidak sehat ikut pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
12. Menyarankan Jemaah berusia 60 tahun keatas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah