PRFMNEWS - Proses pendaftaran peserta Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu 1 Desember 2021 bertempat di Hotel Papandayan Jl. Gatot Subroto No. 83 Kota Bandung dipertanyakan oleh Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB).
Informasi yang diterima redaksi PRFM, ada penolakan dari panitia kepada beberapa perusahaan di bawah naungan IPRKB yang hendak menjadi peserta Mukota VIII KADIN kota Bandung tahun 2021 dengan alasan pendaftaran telah ditutup.
Hal itu menjadi sorotan bagi IPRKB, mengingat masih terjadi simpang siur tanggal penutupan pendaftaran peserta Mukota VIII KADIN kota Bandung tahun 2021.
Baca Juga: Mukota Kadin Kota Bandung Jadi Polemik, Mang Gana: Tidak Sesuai AD/ART
Sekjen IPRKB, Billy Imam Subekti, mengaku prihatin dengan adanya penolakan dari panitia terhadap anggota IPRKB yang berkeinginan menjadi peserta MUKOTA VIII KADIN Kota Bandung.
Billy mempertanyakan, penulisan batas waktu pendaftaran peserta MUKOTA VIII KADIN kota Bandung. Pada formulir tertulis pendaftaran peserta sampai dengan Rabu, 22 November 2021, sementara seharusnya hari Rabu jatuh pada tanggal 24 November 2021.
Ketidakjelasan berikutnya yaitu panitia menyatakan menolak pendaftaran dengan alasan pendaftaran di tutup tanggal 23 November 2021.
Baca Juga: Kadin Kabupaten Bandung Siap Kerjasama dengan Pemkab Bandung Bantu UMKM Naik Kelas
"Dengan adanya dua kesalahan tersebut, alangkah bijaknya jika kesalahan dari pihak panitia itu tidak serta merta merugikan anggota KADIN yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta MUKOTA tersebut, yang seharusnya pihak panitia dapat memberikan toleransi atas kesalahan yang dibuat panitia tersebut", tegasnya.