Polresta Bandung Kaji Status Hukum Keluarga yang Diusir Warga di Cilengkrang Kabupaten Bandung

- 12 November 2021, 10:47 WIB
Sejumlah poster bertuliskan cacian dan makian menghiasi rumah Ato Suharto di Kampung Ciwaru, Desa Cilengkrang, Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu 10 November 2021
Sejumlah poster bertuliskan cacian dan makian menghiasi rumah Ato Suharto di Kampung Ciwaru, Desa Cilengkrang, Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu 10 November 2021 /Sam / Jurnal Soreang/

PRFMNEWS - Viral pengusiran satu keluarga oleh warga di Cilengkrang, Kabupaten Bandung karena diduga menjadi pelaku persetubuhan sedarah dan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji status hukum kasus ini karena sang anak yang menjadi korban ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Sedang kita kaji bagaimana kasus hukumnya, yang jelas setidaknya ada dua perbuatan yaitu persetubuhan maupun perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua atau ayah dari korban," kata Hendra saat ditemui di Soreang hari ini Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: Update Kondisi Kesehatan SBY di AS, AHY: Alhamdulillah Operasi Berjalan Lancar

Hendra menyebutkan, awal mula pengusiran keluarga di Cilengkrang ini bermula dari temuan warga yang melihat seorang ayah menganiaya anak kandungnya sendiri.

Saat ditelusuri, ternyata ayah tersebut tega menganiaya anaknya usai melakukan persetubuhan sedarah dengan anaknya.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Siaga Bencana Hingga Mei 2022

Baca Juga: Update Terkini Kondisi SBY yang Selesai Jalani Operasi Kanker Prostat di Amerika Serikat

"Dari sana (persetubuhan) kemudian timbul masalah bagaimana penanganan berikutnya dari hasil persetubuhan tersebut sehingga terjadi kekerasan oleh orang tua dari korban," jelas Hendra.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x