PRFMNEWS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D Kota Bandung, Asep Sudrajat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk memberikan solusi perihal honorarium bagi tenaga pendidik, khususnya penjaga sekolah.
Anggota Dewan yang akrab disapa Kang Upep ini mengharapkan Wali Kota Bandung segera memberikan solusi terkait honorarium bagi untuk para penjaga sekolah.
Saat ini, papar Kang Upep, masih banyak tenaga pendidik yang upahnya masih belum sesuai peraturan, terutama penjaga sekolah.
Baca Juga: Mengenal Ciri-ciri Microsleep yang Kerap Menjadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Menurut Kang Upep, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018, disebutkan bahwa pemerintah memberikan honorarium sesuai Upah Minimum Kota (UMK) kepada tenaga pendidik, termasuk penjaga sekolah.
"Kami berharap kepada Wali Kota Bandung, harus lebih mencoba melihat apa yang terjadi kepada tenaga pendidik, yang masih belum mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya belum lama ini.
Saat ini, kata Kang Upep, terdapat sekira 350 lebih penjaga sekolah di Kota Bandung yang butuh perhatian soal kesejahteraan.
Padahal kewajiban atau tugas penjaga sekolah tidak jarang lebih dari yang seharusnya, seperti di bidang kebersihan, kata Kang Upep.
Baca Juga: Liga 1 Musim Ini Berjalan Berapa Seri? Ini Jawaban Dirut PT LIB