Diungkapkan Oded, penggunaan aplikasi ini juga coba diadaptasi oleh Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brazil.
"Kami sangat berharap, sebagai kota metropolitan Indonesia terbesar ke-5 dan ibu kota Jawa Barat, provinsi terbesar di Indonesia, Bandung yang bebas rokok akan menjadi inspirasi bagi seluruh negeri," katanya.
Baca Juga: Apa Kabar Perda Derek Kota Bandung? Begini Update Terbarunya
Menurut Oded, penerbitan Perda KTR bukanlah merupakan suatu hal yang bisa ditawar lagi, terlebih jika mempertimbangkan kepentingan 2,5 juta jiwa penduduk Kota Bandung.
Aturan baru ini akan melindungi seluruh penduduk dari ancaman bahaya rokok kala beraktivitas di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, transportasi umum, dan kantor.
"Saat pandemi Covid-19 berakhir nanti, segarnya udara Kota Bandung yang bebas dari rokok ini akan membantu semua orang untuk pulih dari salah satu periode tersulit yang dialami sekarang," tambah Oded.
Oded pun mengajak seluruh pimpinan daerah di seluruh Indonesia maupun seantero dunia untuk berupaya menciptakan kota bersih yang bebas dari asap rokok demi melindungi warganya.
Baca Juga: Mengharukan! Begini Pesan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah untuk Anaknya
"Kami akan ulang ajakan itu di Hari Kesehatan Nasional pada 12 November ini. Kota Bandung akan terus aktifkan satgas KTR yang akan membantu penerapan Bandung bebas asap rokok," pungkasnya.***