Tekad Kota Bandung Membangun Citra Surga Kuliner Bebas Asap Rokok, Oded: Sudah Ada Perda KTR

- 5 November 2021, 17:32 WIB
Salah satu kawasan tanpa rokok di Kota Bandung di festival kuliner
Salah satu kawasan tanpa rokok di Kota Bandung di festival kuliner /Humas Bandung.

Bagi para pecinta kuliner dari dalam dan luar kota, kenikmatan yang dirasakan kala menikmati cita rasa berbagai penganan legendaris asli Bandung akan makin bertambah.

"Tidak berhenti di situ, para penyaji makanan juga terlindungi kesehatannya, semua karena terbebasnya udara Bandung dari asap rokok yang berbahaya," jelas Oded.

Perlu diketahui, tepatnya pada tahun 2017, Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum.

Salah satu pendorong Perda KTR ini terbentuk bermula dari kekhawatiran akan tingginya jumlah perokok di Kota Kembang ini.

Data menunjukkan sebesar 37 persen penduduk Kota Bandung pada usia 16 sampai 49 mengakui bahwa mereka adalah perokok.

Baca Juga: Longsor di Arjasari Kabupaten Bandung Timbun 1 Rumah Warga, 7 Orang Dinyatakan Selamat

Banyak warga Kota Bandung yang mengaku mulai merokok di usia sangat muda.

Mereka yang bukan perokok juga bukannya tanpa risiko: dari segi kesehatan, menghirup asap rokok memberikan efek merugikan yang sama dengan merokok.

Di Indonesia sendiri, lebih dari 80 persen penduduk terpapar asap rokok di restoran atau tempat makan.

"Selain itu, guna mendukung penerapan Perda KTR, kemajuan teknologi digital dalam bentuk aplikasi telah kami manfaatkan untuk mengidentifikasi lokasi dan melaporkan pelanggaran KTR di tempat umum," imbuh Oded.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x