Wakaf Itu Bisa Dilakukan Kapan Saja, Selama Niatnya karena Allah SWT

- 12 Oktober 2021, 16:21 WIB
DT Peduli. Wakaf bisa dilakukan kapan saja selama niatnya lurus karena Allah SWT.
DT Peduli. Wakaf bisa dilakukan kapan saja selama niatnya lurus karena Allah SWT. /dok DT Peduli

PRFMNEWS - Wakaf bisa dilakukan kapan saja dan tidak harus menunggu waktu atau jumlah harta mencapai jumlah tertentu. Sehingga tidak ada waktu khusus untuk berwakaf.

Ketua Lajnah Syariah Daarut Tauhiid, Ustaz Mulyadi mengatakan, wakaf dapat dilakukan kapan saja selama niatnya lurus karena Allah. Namun, ketika ada yang ingin berwakaf pada waktu-waktu utama, maka itu diperbolehkan.

“Waktu-waktu kapan saja, itu boleh selama niatnya lurus karena Allah dan harta yang diwakafkan memenuhi syarat-syarat berwakaf. Maka, boleh ditunaikan kapan pun," ujar Mulyadi dalam keterangannya, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Kawasan Wakaf Terpadu Pesantren DT kini Dibangun di Batam

Tetapi, ketika seseorang ingin berwakaf di saat waktu-waktu utama, saat Allah melipatgandakan pahala, yakni ketika Ramadan misalnya, maka hal itu juga diperbolehkan.

Adapun batas waktu penggunaan wakaf, menurut Mulyadi, ada beberapa pendapat para ulama yang berbeda. Pertama, wakaf untuk selamanya.

Baca Juga: Kabar Terkini Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara, Rp510 Miliar Digelontorkan untuk Pembangunan Tahap 1

“Sekali wakaf untuk selamanya. Tidak bisa dijualbelikan, tidak bisa dialihtangankan, dan sebagainya. Maksudnya, ketika ada harta yang diwakafkan, tanah misalnya, maka hal itu berlaku untuk selamanya. Dalam keadaan apapun, tanah tersebut tidak dapat dialihkan ke bentuk yang lainnya,” jelasnya.

Kedua, menurut ijtihad para ulama aset wakaf dapat digunakan sepanjang itu maslahat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah