Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Sabtu 18 September 2021

- 18 September 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
Ilustrasi SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat /Instagram.com/@simsatlantaspolrescimahi

Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Gaji Anggota DPR, Formappi Beri Dukungan: Sudah Saatnya Hal Ini Dibuka ke Publik

Baca Juga: Pria Linglung Tanpa Identitas Mengaku dari Cimahi Ingin Ketemu Teman di Cihanjuang, Tapi Nyasar ke Antapani

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Terima Lagi Vaksin dari AS dan Prancis, Menlu Retno: Komitmen Negara, Berkolaborasi Atasi Pandemi Covid-19

Baca Juga: Beckham Akan Dapat Kesempatan Bermain Lebih Banyak, Pelatih Persib: Pemain yang Kami Percaya

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x