Dengan demikian ganjil genap di kota Bandung hanya berlaku di 5 gerbang tol yakni di Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, dan Gerbang Tol Pasteur.
Baca Juga: Seluruh Korban dan Black Box Rimbun Air yang Jatuh di Intan Jaya Sudah Berhasil Dievakuasi
Berikut ini adalah kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap di kota Bandung:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional Jasa Marga
Kendaraan dengan TNKB awalan huruf D (Bandung Raya).***