Baca Juga: Acara Kopi Viral dengan Bintang Tamu Saipul Jamil Langgar Ketentuan, KPID Jabar Tegur Trans TV
Baca Juga: Sumbangan Ratusan Ribu Dosis Vaksin dari Prancis Tiba di Indonesia, Merek AstraZeneca
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Kebakaran di Pasirkoja Bandung, Api Berkobar di Ruko Seberang Planet Ban
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.