12 Orang di Kota Bandung Kena Sanksi Tipiring, Ada yang Bayar Denda Rp1,5 juta

- 10 September 2021, 21:28 WIB
Suasana sidang Tipiring di Dukomsel Dago, Kota Bandung, Jumat 10 September 2021
Suasana sidang Tipiring di Dukomsel Dago, Kota Bandung, Jumat 10 September 2021 /Dok Satpol PP Kota Bandung.

Satu orang yang kena sanksi denda Rp1,5 juta ini dianggap Hakim telah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, karena menebang pohon tanpa izin.

"Adapun hasil uang dari putusan hakim tersebut langsung dieksekusi di lokasi sidang oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk disetorkan ke kas negara," kata Mujahid.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x