Satu orang yang kena sanksi denda Rp1,5 juta ini dianggap Hakim telah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, karena menebang pohon tanpa izin.
"Adapun hasil uang dari putusan hakim tersebut langsung dieksekusi di lokasi sidang oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk disetorkan ke kas negara," kata Mujahid.***