PRFMNEWS - Kepala Samsat P3DW Kabupaten Bandung Barat (KBB), Nenden Heniwati mengingatkan kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan Program Triple Untung Plus.
Nenden membeberkan, program yang merupakan inisiasi Gubernur melalui Bapenda Jabar ini berupaya untuk memberikan insentif dan meringankan beban masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Program Triple Untung Plus merupakan program Pak Gubernur melalui Bapenda Jabar, diantanya memberikan stimulus insentif dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor," ungkap Nenden saat On Air di Radio 107,5 PRFM Bandung, Senin 8 Agustus 2021.
Baca Juga: Update Covid-19 Jabar Hari Ini: Terus Naik, Angka Kesembuhan Capai 3.441 Kasus
Seperti diketahui sebelumnya, Program Triple Untung Plus ini akan membebaskan beberapa hal yang merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Jokowi: Medali Emas Greysia Polii/Apriyani Rahayu jadi Kado Ulang Tahun Kemerdekaan RI
Baca Juga: Greysia Polii/Apriyani Rahayu Persembahkan Emas untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020
Diantaranya Bebas Denda PKB, Bebas Denda BNNKB II, dan Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5.