PRFMNEWS - Tim Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut telah menggelar 5 kali sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Masa PPKM Darurat sendiri berlangsung sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu.
Kegiatan tersebut dilakukan di Posko Penegakan hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dikutip dari laman resmi Kabupaten garut, Selama pelaksanaan sidang Tipiring, total denda yang dikumpulkan dari para pelanggar mencapai Rp 102.250.000 dengan denda tertinggi hingga Rp 20 Juta dan denda terendah Rp 100.000.
Baca Juga: UPDATE: Kasus Aktif Covid-19 di Jabar Capai 129 Ribu Orang
Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta Cair? Ini Jawaban Menaker
Sejak PPKM Darurat diberlakukan, pelanggaran yang ditemui pun beragam, antara lain pelanggaran jam operasional , kapasitas karyawan yang berlebih, sektor non esensial tetap buka, hingga pelanggaran digelarnya pesta pernihakan.
Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta mengatakan, penegakan hukum ini adalah sebagai bentuk keseriusan Satgas Covid-19 untuk menekan mobilitas masyarakat.
Hal ini juga bertujuan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.