PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Garut menindak ratusan pelanggar saat pelaksanaan PPKM Darurat terhitung 3 hingga 20 Juli 2021 lalu.
Alhasil dari para pelanggar tersebut total denda yang terkumpul sebanyak Rp102.250.000.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Garut, Yeni Yunita mengatakan dana tersebut berasal dari 5 kali sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Area Simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Baca Juga: HOAKS: Link Website danabantuan-ppkm.online untuk Pencairan Bansos PPKM Rp300 Ribu
"Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat," ujar Yeni Jumat 23 Juli 2021.
Lebih lanjut Yeni pun berharap tingkat kepatuhan masyarakat bisa membaik. Seiring diberlakukannya PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga: Windy Cantika Aisah Sumbang Medali Perunggu Pertama untuk Indonesia, Sesmenpora : Terima Kasih
"Dengan adanya perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli nanti, diharapkan masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ada, dan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.***