Satpol PP DKI Bekukan Izin Operasional Holywings dan Beri Denda Rp 50 Juta

- 7 September 2021, 13:27 WIB
Tangkapan layar video kerumunan. Holywings Resto and Bar Kemang, Jakarta Selatan
Tangkapan layar video kerumunan. Holywings Resto and Bar Kemang, Jakarta Selatan /@ekowboy2

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberi sanksi kepada Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

Dikutip dari akun Instagram @satpolpp.dki, Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi pembekuan izin oprasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan sanksi denda Rp 50 juta.

"Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 sebagai dasar penegakkan aturan protokol kesehatan masa pandemi ibukota, Satpol PP DKI Jakarta kembali memberikan sanksi Pembekuan Sementara operasional Selama Masa PPKM, dan sanksi denda Rp. 50 juta kepada Manajemen Holywings Resto and Bar karena sudah ditemukan pelanggaran berulang selama Masa PPKM di ibukota," tulis di akun @satpolpp.dki pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Holywings Kemang Ditutup 3 Hari, Buntut Kerumunan pada Malam Minggu Kemarin

Baca Juga: Viral Video Holywings Kemang Penuh Sesak di Tengah PPKM, Petugas: Anak Mudanya Nggak Ada yang Jelas

Berdasarkan hasil evaluasi pihak Satpol PP DKI, Holywings Resto and Bar Kemang, Jakarta Selatan sering kali dilaporkan kaena beroperasi meskipun masih dalam masa PPKM.

"Berdasarkan evaluasi internal bahwa tempat usaha tersebut juga sudah berkali - kali dilaporkan beroperasi secara sembunyi-sembunyi oleh masyarakat," sambungnya.

Tangkapan layar. Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Resto and Bar Kemang, Jakarta Selatan akibat langgar aturan dan sanksi denda Rp 50 juta.
Tangkapan layar. Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Resto and Bar Kemang, Jakarta Selatan akibat langgar aturan dan sanksi denda Rp 50 juta. IG @satpolpp.dki

Baca Juga: Holywings Bandung Dikeluhkan Warga Karena Buka Hingga Jam 2 Malam, Ini Kata Sekda Ema Sumarna

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x