Satpol PP DKI Bekukan Izin Operasional Holywings dan Beri Denda Rp 50 Juta

- 7 September 2021, 13:27 WIB
Tangkapan layar video kerumunan. Holywings Resto and Bar Kemang, Jakarta Selatan
Tangkapan layar video kerumunan. Holywings Resto and Bar Kemang, Jakarta Selatan /@ekowboy2

Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta, pengenaan sanksi tersebut dilakukan untuk memberi efek jera tak hanya pada tempat usaha yang bersangkutan, namun juga tempat usaha lain yang sejenis.

Baginya, upaya ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dan pencegahan terhadap penyebaran virus corona.

"Kasatpol PP DKI Jakarta menegaskan bahwa Pengenaan sanksi dilakukan agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha yang sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap upaya perlindungan kemanusiaan dan pencegahan penyebaran virus Covid 19 bagi warga masyarakat. Serta sebagai bagian dari penegakkan tertib usaha terhadap peraturan," tulisnya lagi.

Baca Juga: Ahha PS Pati Pulangkan Syaiful Indra Cahya dan Zulham Zamrun dari TC Buntut Aksi Mereka Saat Lawan Persiraja

Baca Juga: Komentari Aksi Tak Pantas Pemain Ahha PS Pati, Presiden Persiraja: Ini Main Bola Bukan Karate

Satpol PP DKI berharap pelaku usaha tetap memerhatikan aturan dan ketentuan yang ada selama masa PPKM masih berlangsung.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah