Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta, pengenaan sanksi tersebut dilakukan untuk memberi efek jera tak hanya pada tempat usaha yang bersangkutan, namun juga tempat usaha lain yang sejenis.
Baginya, upaya ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dan pencegahan terhadap penyebaran virus corona.
"Kasatpol PP DKI Jakarta menegaskan bahwa Pengenaan sanksi dilakukan agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha yang sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap upaya perlindungan kemanusiaan dan pencegahan penyebaran virus Covid 19 bagi warga masyarakat. Serta sebagai bagian dari penegakkan tertib usaha terhadap peraturan," tulisnya lagi.
Baca Juga: Komentari Aksi Tak Pantas Pemain Ahha PS Pati, Presiden Persiraja: Ini Main Bola Bukan Karate
Satpol PP DKI berharap pelaku usaha tetap memerhatikan aturan dan ketentuan yang ada selama masa PPKM masih berlangsung.***