Polisi Selidiki Asal Muasal Ratusan Peluru Tajam yang Dimiliki Perampok Toko Grosir di Bojongsoang

- 30 Agustus 2021, 11:31 WIB
Barang bukti ratusan peluru tajam yang berhasil diamankan petugas saat geledah salah satu rumah perampok toko grosir di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Barang bukti ratusan peluru tajam yang berhasil diamankan petugas saat geledah salah satu rumah perampok toko grosir di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. /Budi Satria/prfmnews.id

Setelah selesai merampok toko, para pelaku ini juga melakukan pemerasan di sebuah SPBU.

Menurutnya, saat perjalanan pulang para perampok ini meminta petugas SPBU untuk mengisikan bensin pada mobil mereka senilai Rp150 ribu.

Namun begitu para perampok ini hanya memberikan uang Rp50 ribu.

Baca Juga: 3 Pertandingan Liga 1 2021 Lancar, PSSI Harap Laga Berikutnya Bisa Segera Bergulir

"Melihat ada grosir kemudian mereka mampir dan kemudian meminta sejumlah uang untuk ongkos mereka. Setelah itu mereka masuk juga ke POM Bensin dengan uang Rp50 ribu tapi ingin diisi bensin senilai Rp150 ribu dengan mengancam juga," jelasnya.

Atas perbuatannya, para perampok itu dikenakan pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 tentang kepemilikan peluru dan senjata api yang ancamannya 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x