Polisi Selidiki Asal Muasal Ratusan Peluru Tajam yang Dimiliki Perampok Toko Grosir di Bojongsoang

- 30 Agustus 2021, 11:31 WIB
Barang bukti ratusan peluru tajam yang berhasil diamankan petugas saat geledah salah satu rumah perampok toko grosir di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Barang bukti ratusan peluru tajam yang berhasil diamankan petugas saat geledah salah satu rumah perampok toko grosir di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap tiga dari empat perampok toko grosir di Bojongsoang, Kabupaten Bandung yang beraksi pada siang bolong Sabtu, 28 Agustus 2021.

Wakasatreskrim Polresta Bandung Iptu Joko mengatakan, selain menangkap tiga perampok, pihaknya menemuka banyak senjata api dan ratusan peluru tajam.

Menurut Joko, kini pihaknya akan selidiki asal muasal ratusan peluru tajam yang dimiliki perampok toko grosir di Bojongsoang tersebut.

Baca Juga: Jakarta Mulai Laksanakan PTM, Kepsek: Sesuai Prosedur, Lancar

"Ada 250 butir peluru tapi masih dalam penyelidikan kita dari mana sumber peluru tajam tersebut," terang Joko saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 30 Agustus 2021.

Joko menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tiga dari empat perampok toko grosir ini hanya berselang beberapa jam dari laporan.

Para perampok ini bisa dengan mudah diciduk berdasarkan penuturan saksi dan rekaman cctv dari toko tersebut.

Baca Juga: Kurang dari 12 Jam Tiga Perampok Toko Grosir di Bojongsoang Bandung Berhasil Ditangkap, Satu Lainnya DPO

"Berdasarkan dari keterangan dan petunjuk dari CCTV kita melakukan penyelidikan, Alhamdulillah sekitar pukul 22 di daerah Bojongsoang kita telah melaksanakan penangkapan terhadap tiga tersangka, satu masih DPO," kata dia.

Setelah selesai merampok toko, para pelaku ini juga melakukan pemerasan di sebuah SPBU.

Menurutnya, saat perjalanan pulang para perampok ini meminta petugas SPBU untuk mengisikan bensin pada mobil mereka senilai Rp150 ribu.

Namun begitu para perampok ini hanya memberikan uang Rp50 ribu.

Baca Juga: 3 Pertandingan Liga 1 2021 Lancar, PSSI Harap Laga Berikutnya Bisa Segera Bergulir

"Melihat ada grosir kemudian mereka mampir dan kemudian meminta sejumlah uang untuk ongkos mereka. Setelah itu mereka masuk juga ke POM Bensin dengan uang Rp50 ribu tapi ingin diisi bensin senilai Rp150 ribu dengan mengancam juga," jelasnya.

Atas perbuatannya, para perampok itu dikenakan pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 tentang kepemilikan peluru dan senjata api yang ancamannya 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x