PRFMNEWS - Kota Bandung saat ini masuk kategori PPKM Level 3 periode 24-30 Agustus 2021.
Dengan turunnya status ke level 3 maka terjadi juga kelonggaran-kelonggaran kebijakan, salah satunya terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 yang diterbitkan 24 Agustus 2021, Pemerintah Kota Bandung mengizinkan sekolah menggelar belajar tatap muka secara terbatas.
Baca Juga: Soal PTM di Masa PPKM Level 3, ini Penjelasan Kadisdik Jabar
Tertulis dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi 'Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Satan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh'.
Adapun aturan PTM terbatas ini adalah sebanyak 50 persen kapasitas sekolah.
"Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas paling banyak 50% (lima puluh persen) peserta didik per kelas," isi Pasal 6 ayat 3.
Baca Juga: FAGI Keberatan Jika PTM di Kota Bandung Tetap Digelar Saat Ini, Berikut Alasannya
Baca Juga: Oded Tegaskan Aturan PTM di masa Pandemi Harus Dibuat Secara Komprehensif
Sedangkan untuk sekolah luar biasa, seperti SD, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, SMA, dan Madrasah Aliyah luar biasa kapasitasnya diperbolehkan sebanyak 62 sampai 100 persen dengan jaga jarak 1,5 meter dan paling banyak lima peserta didik per kelas.