"Besok mulai kita laksanakan sudah ditentukan di pagi hari di jam 7 sampai jam 9, dan sore di jam 4 sampai jam 6," terangnya.
Pemberlakukan ganjil genap ini akan diberlakukan hingga 16 Agustus 2021.
Nantinya pelaksanaan ganjil genap ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan keputusan terbaru.
Baca Juga: Breaking! Sebuah Rumah di Taman Holis Terbakar Hebat, Petugas Masih Berjibaku dengan Api
"Mudah-mudahan bisa sukses karena ini pertama kali dilakukan di Kabupaten Bandung," tegasnya.
Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap ini yakni kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan plat merah, kendaraan plat kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan darurat covid-19, dan kendaraan angkutan barang.***