Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin Covid-19, Minimal Trimester Kedua Kehamilan
PKL, toko kelontong nonkebutuhan sehari-hari, agen voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel dan sejenisnya buka mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Warteg, PKL, lapak jajanan dapat melayani makan di tempat dengan ketentuan maksimal 3 orang per 20 menit.
Kapasitas pengguna transportasi umum hanya boleh maksimal 50 persen.***