Rangkuman Aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung hingga 9 Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Ilustrasi aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 /Humas Bandung.

Operasional kerja untuk sektor industri orientasi ekspor hanya 1 shift dengan ketentuan WFO 50 persen bagi staf produksi dan WFO 100 persen bagi staf kantor.

Operasional kerja untuk sektor kritikal menerapkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan.

Waktu operasional untuk kantor perusahaan swasta mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Waktu operasional untuk kantor BUMN dan BUMD mengikuti keputusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Semua kegiatan meeting dilaksanakan secara daring. Apabila mendesak, kegiatan meeting hanya dihadiri 30 persen orang dari total kapasitias ruangan.

Baca Juga: Google Bersama Enam Perusahaan Laptop Produksi Chromebook untuk Pelajar Indonesia

Mall ditutup kecuali akses ke tempat makan, toko kebutuhan sehari-hari dan toko obat atau alat kesehatan.

Waktu operasional toko modern, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Waktu operasional pasar yang menjual produk kebutuhan sehari-hari mulai pukul 04.00 hingga 20.00 WIB.

Waktu operasional apotek dan toko obat boleh buka 24 jam.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah