Pemkot Bandung sebelumnya tidak tinggal diam. Setelah menerima aspirasi dari AKAR, Pemkot telah berkirim surat kepada Mendagri dan Menparekraf.
Baca Juga: Biar Nggak Bingung, Ini Aturan PPKM Level 4 Sesuai Instruksi Mendagri 27 Tahun 2021
Permintaan AKAR adalah dine in yangtidak langsung dine in 50 persen, tapi cukup 25 persen lebih dahulu. Mereka pun siap menerapkan protokol kesehatan dan mensyaratkan pengunjung sudah divaksin jika ingin dine in.
Namun dengan diberlakukannya aturan yang sama pada periode kali ini, maka dipastikan dine in bagi restoran dan kafe tetap dilarang.***