TERBARU! Perwal Kota Bandung 78 Tahun 2021: Mall Masih Belum Boleh Buka

- 26 Juli 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi Mall
Ilustrasi Mall /Humas Bandung.


PRFMNEWS - PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, termasuk Kota Bandung.

Dengan adanya kebijakan ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial pun mengeluarkan aturan terbaru yakni Perwal Nomor 78 Tahun 2021. 

Aturan tersebut juga mengacu kepada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam Perwal 78 Tahun 2021 ini ada sedikit perubahan kebijakan dari Perwal sebelumnya. Seperti diperbolehkannya dine in di warung makan atau warteg.

Baca Juga: Inmendgari 24 Tahun 2021: Warung Makan Boleh Dine In 20 Menit dan Maksimal 3 Orang

Lantas bagaimana nasib pusat perbelanjaan atau mall dengan adanya Perwal ini?

Pemerintah Kota Bandung masih belum mengizinkan pusat perbelanjaan, mall, dan pertokoan untuk kembali beroperasi alias masih harus tutup sementara.

Namun akses khusus restoran, rumah makan, kafe, toko obat, dan toko kebutuhan sehari-hari di dalam mall tetap diperbolehkan buka dengan maksimal tiga karyawan per toko.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Keluarkan 3 Aturan Sekaligus

Sementara untuk toko modern dan toko kelontong di luar mall boleh buka dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Begitu juga dengan pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIB, kecuali pasar non kebutuhan sehari-hari hanya hingga pukul 15.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x