Soal dine in atau makan di tempat sekarang diizinkan khusus untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan ketentuan maksimal tiga pengunjung dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Baca Juga: Makin Marak saat Pandemi, Polisi Diminta Tindak Tegas Judi Togel di Bandung
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, dan kafe masih belum diizinkan melayani dine ini, sehingga hanya boleh menerima take away atau delivery. Adapun waktu operasionalnya dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.***