TERBARU! Perwal Kota Bandung 78 Tahun 2021: Mall Masih Belum Boleh Buka

- 26 Juli 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi Mall
Ilustrasi Mall /Humas Bandung.

Soal dine in atau makan di tempat sekarang diizinkan khusus untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan ketentuan maksimal tiga pengunjung dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Baca Juga: Makin Marak saat Pandemi, Polisi Diminta Tindak Tegas Judi Togel di Bandung

Sedangkan untuk restoran, rumah makan, dan kafe masih belum diizinkan melayani dine ini, sehingga hanya boleh menerima take away atau delivery. Adapun waktu operasionalnya dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah