Baca Juga: TNI Polri Akan Dilibatkan dalam Pengawasan Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut
Calon penerima manfaat adalah mereka yang tidak masuk dalam daftar DTKS. Diperkirakan, dana yang dibutuhkan sebesar Rp30 miliar untuk 60 ribu warga non-DTKS.
Setidaknya ada 6 poin kriteria calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung.
Kriteria pertama, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung berstatus sebagai pekerja informal.
Kriteria kedua, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung bukan penerima penghasilan bulanan.
Calon penerima bansos PPKM Darurat merupakan pekerja yang berpenghasilan harian.
Kriteria ketiga, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupkan kalangan lanjut usia (Lansia) yang berusia di atas 60 tahun.
Kriteria keempat, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan penyadang disabilitas.
Kriteria kelima, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH, program Sembako/BPNT dan BST.