Puluhan Pelaku Usaha Disidang Atas Kasus Pelanggaran PPKM Darurat, Kena Denda hingga Rp700 Ribu

- 7 Juli 2021, 14:04 WIB
 Pelaku pelanggaran PPKM Darurat disidang di Cek Poin Padalarang, Rabu 7 Juli 2021
Pelaku pelanggaran PPKM Darurat disidang di Cek Poin Padalarang, Rabu 7 Juli 2021 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

Cek Poin PKKM Darurat di Padalarang
Cek Poin PKKM Darurat di Padalarang BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha itu yaitu kedapatan tetap melayani makan di tempat (dine in) di masa penerapan PPKM Darurat.

"Sudah jelas dalam ketentuan PPKM Darurat, pelaku usaha di bidang kuliner tidak boleh melayani dine in, hanya boleh take away. Ada juga pelaku usaha yang disidang karena tidak menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan," pungkas Yohannes.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x