Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha itu yaitu kedapatan tetap melayani makan di tempat (dine in) di masa penerapan PPKM Darurat.
"Sudah jelas dalam ketentuan PPKM Darurat, pelaku usaha di bidang kuliner tidak boleh melayani dine in, hanya boleh take away. Ada juga pelaku usaha yang disidang karena tidak menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan," pungkas Yohannes.***