Puluhan Pelaku Usaha Disidang Atas Kasus Pelanggaran PPKM Darurat, Kena Denda hingga Rp700 Ribu

- 7 Juli 2021, 14:04 WIB
 Pelaku pelanggaran PPKM Darurat disidang di Cek Poin Padalarang, Rabu 7 Juli 2021
Pelaku pelanggaran PPKM Darurat disidang di Cek Poin Padalarang, Rabu 7 Juli 2021 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Puluhan pelaku usaha mengikuti sidang kasus pelanggaran ketentuan penerapan PPKM Darurat yang diadakan di Cek Poin perbatasan Cimahi dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 7 Juli 2021.

Mayoritas pelaku usaha yang disidang di Cek Poin PPKM Darurat di Padalarang tersebut merupakan pelaku usaha di bidang kuliner.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menuturkan, total 35 orang atau pelaku usaha mengikuti sidang kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Rencanakan RSKIA Jadi Rumah Sakit Khusus Covid-19

Para pelanggar PPKM Darurat dihukum sesuai aturan yang tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

"Dari 35 pelaku pelanggaran ini, merupakan pelaku usaha yang kami tindak dari mulai hari pertama (3 Juli 2021) penerapan PPKM Darurat hingga 6 Juli 2021 kemarin," kata Yohannes.

Vonis yang diberikan hakim kepada para pelaku pelanggaran ketentuan PPKM Darurat ini beragam.

Baca Juga: Datangkan Marc Klok, Tedy Harap Persib Tak Lupakan Pemain Lokal

Rata-rata dari sanksi yang dijatuhkan yakni berupa denda Rp100 ribu hingga Rp700 ribu.

Cek Poin PKKM Darurat di Padalarang
Cek Poin PKKM Darurat di Padalarang BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha itu yaitu kedapatan tetap melayani makan di tempat (dine in) di masa penerapan PPKM Darurat.

"Sudah jelas dalam ketentuan PPKM Darurat, pelaku usaha di bidang kuliner tidak boleh melayani dine in, hanya boleh take away. Ada juga pelaku usaha yang disidang karena tidak menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan," pungkas Yohannes.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x