Begini Penjelasan Pemkot Bandung Terkait Ketentuan Kurban Idul Adha

- 30 Juni 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Dok PRFMNEWS

Salah satu kebijakan yang ditetapkan yakni semua kegiatan ekonomi wajib setop jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB.

Kegiatan ekonomi yang dibatasi hingga jam 5 sore mencakup operasional Mall, toko-toko modern, serta tempat hiburan. Pedagang Kaki Lima (PKL) juga diminta untuk menyetop operasional ketika menjelas jam 5 sore.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x