Polisi Bekuk YouTuber Prank Daging Kurban Berisi Sampah

- 3 Agustus 2020, 17:40 WIB
YouTuber Daging Sampah, Edo Putra dan Diky Firdaus saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin 3 Agustus 2020.
YouTuber Daging Sampah, Edo Putra dan Diky Firdaus saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin 3 Agustus 2020. /FIXPALEMBANG/Can


PRFMNEWS - Kepolisan Resort Kota Besar Palembang berhasil membekuk dua YouTuber prank  daging kurban isi sampah, Edo Putra (24) dan Diky Firdaus (20).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, dua pelaku tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara. Kedua dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom, kepada awak media, Senin 3 Agustus 2020.

 

Baca Juga: Hampir Semua Pegawai Gedung Sate yang Dinyatakan Positif Covid-19 Merupakan OTG

Dihadapan awak media, Edo selaku kreator utama konten prank daging sampah tersebut menyesali perbuatannya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di ww.fixpalembang.pikiran-rakyat.com dengan judul "Dua YouTuber Daging Sampah di Palembang Terancam Penjara 10 Tahun"

"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo.

Ia mengaku, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu. Edo dan Diky serta dua orang kreator konten lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban sampah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x