Di Kota Bandung, PKL Hanya Boleh Berjualan hingga Pukul 19.00 WIB

- 16 Juni 2021, 20:53 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan PKL hanya boleh berjualan hingga pukul 19.00 WIB selama 14 hari ke depan. Terhitung sejak Kamis 18 Juni 2021
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan PKL hanya boleh berjualan hingga pukul 19.00 WIB selama 14 hari ke depan. Terhitung sejak Kamis 18 Juni 2021 /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Selama masa pengetatan mobilitas masyarakat demi menekan risiko penularan Covid-19 di Kota Bandung, Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya boleh berjualan hingga pukul 19.00 WIB.

PKL di Kota Bandung dipersilakan berjualan sejak pukul 06.00 WIB hingga 19.00 WIB, terhitungan sejak Kamis 17 Juni 2021 hingga 14 hari kedepan

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya tidak ingin lagi terjadi penularan Covid-19 dari kerumuman yang kerap tercipta di area jualan para PKL. Khususnya pada malam hari.

Baca Juga: Siap-siap! Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Kembali Ditutup Sejak Siang

"Jadi tidak ada lagi PKL malam, kerumunan malam untuk sementara tidak ada. Semua harus kerja sama agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 16 Juni 2021.

Ditegaskan Ema, ketentuan jam operasional PKL di Kota Bandung tersebut berlaku untuk semua jenis PKL. Baik itu PKL pakaian maupun PKL makanan (termasuk minuman).

Sejumlah sanksi tegas juga telah disiapkan Pemerintah Kota Bandung jika masih ada PKL yang tetap berjualan diatas pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Wagub Jabar Sembuh dari Covid-19

"Ekstrem-nya, tim Gugus Tugas Covid-19 bisa melakukan pembubaran," jelas Ema.

Sementara itu terkait operasional Restoran dan Caffe, untuk saat ini hanya diperkenankan untuk layanan pemesanan untuk dibawa pulang (take away).***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x