Demikian pula, berdasarkan beberapa ketentuan pemberian layanan perjalanan transportasi yang dikecualikan yaitu, calon penumpang non mudik, atau penumpang dengan tujuan perjalanan dinas maupun kedaruratan kesehatan dengan dilengkapi sejumlah persyaratan izin perjalanan, Terminal Cicaheum mengikuti ketentuan tersebut.***