Pada saat ditangkap turut diamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan dan pakaian yang dikenakan pada saat kejadian itu.
Baca Juga: Semangati Atalia yang Sedang Isolasi Mandiri, Ridwan Kamil Kirimi Gombalan
Untuk korban saat ini masih menjalani perawatan medis dengan rawat jalan.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***