Baca Juga: Sandiaga Ingin Desa jadi Lokomotif Kebangkitan Pariwisata
Syarat pembuatan Akta Kematian adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pelaporan kematian dari dinas. Formulir ada di tempat, atau bisa download di web disdukcapil (klik di sini)
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ para medis, atau surat keterangan mati dari kelurahan (asli)
3. Fotokopo KK dan KTP yang meninggal
4. Fotokopi akta kelahiran/ surat nikah/ akta kelahiran anak yang dari yang meninggal
5. Fotokopo KTP 2 orang saksi dari pihak keluarga
6. Fotokopo KTP pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelappor ketua RT, lampirkan fotokopi SK bukti ketua RT.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Indonesia Cabut Larangan Mudik Lebaran 2021?
Pelayanan mobil Mepeling dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk pendaftaran, dan pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk pengambilan dokumen akta kelahiran.
Sementara untuk Akta Kematin dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Masing-masing pelayanan memiliki kuota untuk 50 orang pemohon, dan setiap pemohon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.***