DPRD Kota Bandung Harap Perda KTR Bisa Tekan Angka Perokok Pemula

- 1 Mei 2021, 07:07 WIB
DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), menjadi Perda Kota Bandung, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jum'at 30 April 2021
DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), menjadi Perda Kota Bandung, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jum'at 30 April 2021 /Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut, yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pencegahan dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Setelah disahkan, kedua Raperda tersebut kini sudah berubah status menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Ketua Pansus 9, Rizal Khairul berharap dengan adanya kebijakan Perda KTR ini dapat membuat kesehatan warga Kota Bandung semakin meningkat. Terlebih lagi dapat mengurangi angka perokok.

Baca Juga: Tak Ingin Jadi Klaster Covid-19, Buruh Akan Lakukan Ini Saat Peringatan May Day

"Dengan memenuhi hak kesehatan masyarakat akan udara yang sehat, mengurangi konsumsi rokok, menurunkan jumlah perokok pemula, sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat, dan negara," katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 30 April 2021.

Dengan disahkannya Perda KTR ini, Rizal pun meminta aparat tegas memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 1 Mei 2021

"Efektivitas Perda ini sangat bergantung pada implementasi kebijakan dan penegakkan aturan, serta komitmen dan konsisten seluruh stakeholder termasuk birokrat agar dapat dicapai sesuai dengan harapan," lanjutnya.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Desa dan Kelurahan di Jabar Wajib Arahkan Karantina 5 Hari

Sementara itu di tempat yang sama Ketua Pansus 11, Andri Rusmana mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. hal tersebut tidak lepas dari letak demografis Kota Bandung yang sangat strategis.

Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Kota Bandung, pengungkapan kasus narkoba di Kota Bandung sejak 2016 hingga 2019, tiap tahunnya didapati lebih dari 200 kasus dengan tersangka lebih dari 300 orang.

Baca Juga: Warga Jabar Bisa Ikuti Info Loker dan Tes Minat Bakat di Jabarjawara.id

Pada 2016 terdapat 243 kasus dengan tersangka 326 orang, tahun 2017 terdapat 277 kasus dengan tersangka 373 orang, tahun 2018 terdapat 278 kasus dengan tersangka 371 orang, dan pada 2019 terdapat 260 kasus dengan tersangka 341 orang.

Baca Juga: Oded Tak Ingin Bandung Seperti India, Imbau Warga Jangan Dulu Mudik

"Peran aktif Pemkot Bandung dalam P4GNPN ini sesungguhnya merupakan bentuk nyata tindakan Pemerintah mewujudkan tujuan pemberantasan ini," katanya.

Menurut Andri, pada perjalanan pembahasan Raperda tentang P4GNPN ada beberapa masukan yang perlu penyempurnaan, Pansus 11 pun telah menyelesaikan hal tersebut.

Baca Juga: Cerita Pelaku UMKM yang Penjualannya Meningkat Setelah Di-Endorse Lapak Ganjar

"Melalui serangkaian pembahasan Pansus dan hasil fasilitasi Raperda dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada beberapa masukan terkait Raperda ini yang perlu disempurnakan," tukasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x