DPRD Kota Bandung Harap Perda KTR Bisa Tekan Angka Perokok Pemula

- 1 Mei 2021, 07:07 WIB
DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), menjadi Perda Kota Bandung, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jum'at 30 April 2021
DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), menjadi Perda Kota Bandung, dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jum'at 30 April 2021 /Humas Kota Bandung

Sementara itu di tempat yang sama Ketua Pansus 11, Andri Rusmana mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. hal tersebut tidak lepas dari letak demografis Kota Bandung yang sangat strategis.

Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Kota Bandung, pengungkapan kasus narkoba di Kota Bandung sejak 2016 hingga 2019, tiap tahunnya didapati lebih dari 200 kasus dengan tersangka lebih dari 300 orang.

Baca Juga: Warga Jabar Bisa Ikuti Info Loker dan Tes Minat Bakat di Jabarjawara.id

Pada 2016 terdapat 243 kasus dengan tersangka 326 orang, tahun 2017 terdapat 277 kasus dengan tersangka 373 orang, tahun 2018 terdapat 278 kasus dengan tersangka 371 orang, dan pada 2019 terdapat 260 kasus dengan tersangka 341 orang.

Baca Juga: Oded Tak Ingin Bandung Seperti India, Imbau Warga Jangan Dulu Mudik

"Peran aktif Pemkot Bandung dalam P4GNPN ini sesungguhnya merupakan bentuk nyata tindakan Pemerintah mewujudkan tujuan pemberantasan ini," katanya.

Menurut Andri, pada perjalanan pembahasan Raperda tentang P4GNPN ada beberapa masukan yang perlu penyempurnaan, Pansus 11 pun telah menyelesaikan hal tersebut.

Baca Juga: Cerita Pelaku UMKM yang Penjualannya Meningkat Setelah Di-Endorse Lapak Ganjar

"Melalui serangkaian pembahasan Pansus dan hasil fasilitasi Raperda dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada beberapa masukan terkait Raperda ini yang perlu disempurnakan," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x