"Dari 14 pengungkapan perkara narkoba ini, ada beberapa bukti yang berhasil kita amankan," kata Nasruddin.
Lebih lanjut, sebanyak 70 butir Riklona dan 18.430 butir Hexymer juga diamankan sebagai barang bukti penyalgunaan obat keras terbatas di Cimahi selama April 2021.
"Para tersangka rata-rata berdomisili di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Subang," ungkap Nasruddin.***