PRFMNEWS - Penyekatan kendaraan di sejumlah cek poin yang ada di Kota Cimahi sudah mulai diberlakukan.
Penyekatan ini berlangsung sepanjang masa larangan mudik yaitu dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya mendirikan tiga pos cek poin.
Tiga pos tersebut yaitu di Rest Are KM 124 Tol Padaleunyi, exit tol Baros, dan posko utama Lebaran di Alun-alun Cimahi.
"Di Cimahi ada tiga titik penyekatan yang dimulai dari 22 April sampai 24 Mei," kata Hendra saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 26 April 2021.
Dia mengatakan, prosedur penyekatan kendaraan tersebut akan berlangsung 24 jam non stop. Petugas sendiri dibagi ke dalam dua shift.
Dalam kegiatan ini, pihaknya bekerjasama dengan polisi, TNI, Satpol PP, dan Dinkes.
Masing-masing instansi tersebut mengirimkan personelnya ke setiap pos.