"Pemerintah Kota Bandung sudah ada Perda soal ini. Untuk itu kami meminta DPTSMP dan Satpol PP untuk menyisir semua toko modern dan memberikan tindakan bagi yang tidak berizin," ucap Aan.
Baca Juga: Update Penanganan Virus Corona Indonesia Terbaru Hari Ini: Pasien Konfirmasi Positif Bertambah 5.656
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini, Manchester City Bertandang ke Markas Borussia Dortmund
Aan menambahkan, jika Pemerintah Kota Bandung tidak segera menindak toko modern tanpa izin tersebut, maka warung maupun pasa tradisional bisa mati.
"Karena dengan banyaknya toko modern tidak memiliki izin, maka warung atau pasar tradisional milik masyarakat bisa mati," tukasnya.***