Begini Isi Rekomendasi DPRD pada LKPJ Wali Kota Bandung

- 6 April 2021, 21:40 WIB
Pansus 1 membahas ekspose awal LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020 dengan Tim Penyusun LKPJ, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa 6 April 2021
Pansus 1 membahas ekspose awal LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020 dengan Tim Penyusun LKPJ, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa 6 April 2021 /Dok DPRD Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pansus 1 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas ekspose awal LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020 dengan Tim Penyusun LKPJ, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa 6 April 2021.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus 1, Ferry Cahyadi Rismafury, dengan dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Peserta rapat hadir baik secara offline, maupun online melalui teleconference.

Ketua Pansus 1 Ferry Cahyadi Rismafury berharap, ekspose awal LKPJ bisa dipaparkan secara akurat.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Gang Mulya Jalan Kembar Kota Bandung, Terdengar Ledakan Tabung Gas

Baca Juga: Kebakaran di Jalan Kembar Barat Kota Bandung Sudah Padam, Satu Rumah Ludes Terbakar

“Terkait LKPJ, mengingatkan dan menekankan agenda ini adalah ekspose LKPJ untuk bisa memaparkan hal-hal sesuai dengan informasi dan data akurat, sehingga bisa disajikan dengan baik. Mudah-mudahan tidak ada hal yang dinyatakan salah,” kata Ferry.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Penyusun LKPJ, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ema Sumarna memaparkan, LKPJ disusun sesuai pedoman peraturan, salah satunya Undang-Undang dan RPJMD.

“Aspek regulasi adalah pedoman. LKPJ keniscayaannya kewajiban sesuai Undang-Undang No. 23 tahun 2014. Ruang lingkupnya dalam Permendagri akan disampaikan bagaimana pelaksanaan tugasnya, sesuai RPJMD 2018-2023, berpedoman juga tentang rencana kerja RKPD, dan perda peraturan APBD selama 2020," tutur Ema.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x