DPRD Temukan Data Ratusan Toko Modern di Kota Bandung Tidak Memiliki Izin

- 14 April 2021, 19:04 WIB
TOKO modern yang melanggar jam operasional.*
TOKO modern yang melanggar jam operasional.* /Ririn Nf//

PRFMNEWS - Komisi A DPRD Kota Bandung menemukan data yang menunjukan ratusan toko modern tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Bandung.

Data mengenai ratusan toko modern tidak memiliki izin ini mengemuka ketika Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama DPMPTSP dan Satpol PP.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengungkapkan, dari total 520 unit toko modern, hanya 300 toko modern di Kota Bandung yang mengantongi izin.

Baca Juga: Arahan Kemendagri pada Pemprov DKI Jakarta: Pembangunan Harus Rendah Karbon, Perhatikan Penanggulangan Banjir

Baca Juga: Timnas Indonesia Dapat Kepastian Laga Uji Coba Lawan Oman

Sementara 220 toko modern lainnya tidak memiliki izin alias ilegal dalam melaksanakan operasional di Kota Bandung .

"Artinya, lebih dari 40 persen dari total toko modern di Kota Bandung ini tidak berizin," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 14 April 2021.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama Dok DPRD Kota Bandung.


Dengan temuan ini, Aan meminta Pemerintah Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009.

Perda tersebut diterbitkan Pemerintah Kota Bandung untuk penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x