PRFMNEWS - Komisi A DPRD Kota Bandung menemukan data yang menunjukan ratusan toko modern tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Bandung.
Data mengenai ratusan toko modern tidak memiliki izin ini mengemuka ketika Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama DPMPTSP dan Satpol PP.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengungkapkan, dari total 520 unit toko modern, hanya 300 toko modern di Kota Bandung yang mengantongi izin.
Baca Juga: Timnas Indonesia Dapat Kepastian Laga Uji Coba Lawan Oman
Sementara 220 toko modern lainnya tidak memiliki izin alias ilegal dalam melaksanakan operasional di Kota Bandung .
"Artinya, lebih dari 40 persen dari total toko modern di Kota Bandung ini tidak berizin," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 14 April 2021.
Dengan temuan ini, Aan meminta Pemerintah Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009.
Perda tersebut diterbitkan Pemerintah Kota Bandung untuk penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.