Jika Mudik, ASN Pemkab Bandung Bakal Diganjar Sanksi Berat, Bisa Sampai Diberhentikan

- 12 April 2021, 13:14 WIB
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Disiplin ASN Kabupaten Bandung, Prisda
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Disiplin ASN Kabupaten Bandung, Prisda /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

SE tersebut nantinya akan disebar ke semua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung.

SE itu juga menjadi rujukan dalam pengawasan pelarangan mudik bagi ASN.

"SE (SE Pj Sekda) ini akan kita sebar ke semua perangkat daerah, nanti bakal ada pemantauan ASN di tiga hari sebelum masa pelarangan mudik," katanya.

Baca Juga: Di Hari Munggahan, Harga Daging Sapi di Jabar Tembus Rp115 Ribu, Ini Rincian Harga Sembako Lainnya

Baca Juga: Link Streaming Pantauan Hilal di Observatorium Bosscha yang Dilakukan Sore Ini

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat 26 Maret lalu.

Pelarangan ini diputuskan setelah pemerintah melihat angka penularan dan kematian akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia masih tinggi.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x