Baca Juga: [CATAT] Ini Daerah yang Boleh Mudik Lokal pada Lebaran 2021
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Jawa Barat Dirjen Pehubungan Darat, Denny Michelis menegaskan, pelanggaran ODOL pada setiap kendaraan memiliki kriteria khusus pada kendaraan, bergantung pada tipe kendaraan. Ada jenis pelanggaran penambahan sasis tetapi dimensi atas tidak, ada pula yang melanggar dengan cara menambah dimensi atas agar bisa memuat barang melebihi kapasitas pabrikan kendaraan.
Baca Juga: Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP
"Terkait kendaraan yang melanggar ODOL, itu melanggar SK RB nya, nah yang tadi itu (panjangnya) melanggar 60 cm dari yang seharusnya, tingginya masih normal. Jadi memang, masing-masing tipe kendaraan memang ada batas baik itu ukuran maupun panjangnya, jadi memang diatur dimensinya. Tergantung jenis truknya seperti apa itu diatur," tandasnya.***