Langgar Aturan ODOL, 80 Kendaraan Angkutan Barang Kena Sanksi

- 10 April 2021, 11:24 WIB
 Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi melakukan pemotongan pada bagian belakang satu unit kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL. Dishub kota Bandung terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang mengenai ketentuan ODOL untuk mengejar target kota Bandung zero ODOL pada tahun 2023.
Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi melakukan pemotongan pada bagian belakang satu unit kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL. Dishub kota Bandung terus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang mengenai ketentuan ODOL untuk mengejar target kota Bandung zero ODOL pada tahun 2023. /Tommy Riyadi / PRFM

Baca Juga: [CATAT] Ini Daerah yang Boleh Mudik Lokal pada Lebaran 2021

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Jawa Barat Dirjen Pehubungan Darat, Denny Michelis menegaskan, pelanggaran ODOL pada setiap kendaraan memiliki kriteria khusus pada kendaraan, bergantung pada tipe kendaraan. Ada jenis pelanggaran penambahan sasis tetapi dimensi atas tidak, ada pula yang melanggar dengan cara menambah dimensi atas agar bisa memuat barang melebihi kapasitas pabrikan kendaraan.

Baca Juga: Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP

"Terkait kendaraan yang melanggar ODOL, itu melanggar SK RB nya, nah yang tadi itu (panjangnya) melanggar 60 cm dari yang seharusnya, tingginya masih normal. Jadi memang, masing-masing tipe kendaraan memang ada batas baik itu ukuran maupun panjangnya, jadi memang diatur dimensinya. Tergantung jenis truknya seperti apa itu diatur," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x