Pemkot Cimahi Larang Warga di Perantauan Mudik ke Cimahi

- 1 April 2021, 16:05 WIB
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan.
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan. /Budi Satria/ PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Cimahi melarang warganya untuk melaksanakan mudik di hari raya Idul Fitri 1442 H atau lebaran 2021 mendatang sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana, hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah pusat setelah melaksanakan rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan lembaga terkait lainnya.

"Pemerintah Kota Cimahi mengikuti keputusan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Warga supaya menahan diri untuk tidak mudik," ungkap Ngatiyana dalam siaran pers yang diterima PRFM, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Jelang Laga Penentu Grup D Piala Menpora 2021, Gelandang Persib: Kami Tetap Nikmati Pertandingan

Baca Juga: Sumedang Berlakukan Parkir Berlangganan Mulai 1 April, Cek Besaran Biayanya di Sini

Dengan dilarangnya kegiatan mudik, program mudik lebaran gratis yang biasanya digelar Pemkot Cimahi pun dibatalkan.

"Tahun kemarin terpaksa dibatalkan akibat kasus Covid-19 masih tinggi. Tahun ini kembali dilarang mudik ya tentu demi kebaikan semua pihak, dengan demikian program mudik gratis juga ditiadakan," tuturnya.

Selain itu, Pemkot Cimahi pun meminta warga Cimahi yang ada di luar daerah untuk tidak mudik ke Cimahi terlebih dahulu.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Parkir Berlangganan Berlaku Bagi Seluruh Kendaraan Bermotor di Sumedang

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x