Mulai Hari Ini Parkir Berlangganan Berlaku Bagi Seluruh Kendaraan Bermotor di Sumedang

- 1 April 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi parkir di Sumedang.
Ilustrasi parkir di Sumedang. /HUMAS PEMKAB SUMEDANG

PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memberlakukan sistem parkir berlangganan mulai hari ini, Rabu 1 April 2021.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang dalam rilisnya menyebutkan parkir berlangganan berlaku bagi setiap pemilik kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, maupun empat.

“Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perhubungan akan memberlakukan Parkir Berlangganan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua, tiga maupun roda empat,” ucap Dishub Sumedang dalam siaran pers, Rabu 1 April 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jamin Rasa Tenang pada Jemaah yang Rayakan Pekan Suci Paskah: Negara Pasti Beri Perlindungan

Baca Juga: Tanggapi Aksi Terorisme di Makassar dan Mabes Polri, Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Gelar Siskamling

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dony Ahmad Munir (@dony_ahmad_munir)

Diketahui, parkir berlangganan berarti retribusi yang dipungut selama 1 (satu) tahun atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan sesuai dengan tarif di Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017.

“Parkir berlangganan akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2021. Bayar parkir sekali, nikmati layanan parkir gratis di tepi jalan umum selama setahun,” tutupnya.

Adapun, besarannya roda dua sebesar Rp50 ribu, mobil roda empat Rp100 ribu, mobil penumpang roda enam atau lebih Rp75 ribu. Mobil barang roda empat Rp50 ribu, dan mobil barang roda enam Rp60 ribu.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x