View this post on Instagram
Hingga kini, petugas kepolisian diakui Aulia telah berada di lokasi kejadian untuk mencari jalan temu kedua kelompok tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Ada Warga Karawang yang Pergi ke Luar Negeri dan Terpapar Virus Corona Varian Baru
Baca Juga: Mewakili Ponpes se-Jabar, Wagub Uu Apresiasi Jokowi yang Cabut Izin Investasi Miras
“Sementara kesalahpahaman antara ojek online dengan Satpol PP sudah kita redam dan sudah dibubarkan saat ini mereka akan melakukan pertemuan di Polsek Regol,” ujarnya.
Terkait dengan pelaku pencurian empat potong celana jeans yakni RH (42) merupakan warga Cimahi kini telah diamankan petugas dan sejauh ini masih dibebankan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam 4 tahun penjara.
Diketahui, pelaku pencurian celana jeans tersebut dikarenakan terhimpit beban ekonomi sehingga ia gelap mata dan memilih untuk mencuri.***