Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Masih Tunggu Putusan Sengketa Pilkada di MK

- 17 Februari 2021, 14:57 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung yang diusung PKB, PKS, Nasdem, dan Partai Demokrat, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Bandung, Jumat 4 September 2020.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung yang diusung PKB, PKS, Nasdem, dan Partai Demokrat, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Bandung, Jumat 4 September 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Pelantikan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan, masih belum bisa dilaksanakan karena masih adanya sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyatakan, pelantikan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih, harus menunggu hasil putusan MK terhadap sengketa hasil Pilkada Serentak 2020.

"Karena saat ini masih berpores di MK, KPU tentunya menunggu keputusan," kata Agus saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Wanita Harus Tahu Tentang Tanda dan Gejala Kanker Payudara Sedini Mungkin

Baca Juga: Sebuah Pesantren di Kota Tasikmalaya Di-Lockdown Usai 380 Orang di Sana Terkonfirmasi Positif Covid-19

Merujuk data MK, sedikitnya 134 permohonan perkara sengketa terkait Pilkada Serentak tercatat hingga 21 Desember 2020.

 

Nantinya setelah MK memberikan putusan terhadap sengketa Pilkada, KPU akan langsung menggelar Rapat Pleno untuk menyurati Kemendagri dan Gubernur guna segera melantik para Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x