Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Masih Tunggu Putusan Sengketa Pilkada di MK

- 17 Februari 2021, 14:57 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung yang diusung PKB, PKS, Nasdem, dan Partai Demokrat, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Bandung, Jumat 4 September 2020.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung yang diusung PKB, PKS, Nasdem, dan Partai Demokrat, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Bandung, Jumat 4 September 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

"Kalau informasi tentang jadwal di MK, maksimal MK memutuskan seluruh perkara itu antara tanggal 19 sampai 24 Maret 2021," jelas Agus.

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno: Jangan Sedikit-Sedikit Undang-Undang Diubah

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akhirnya Disuntik Vaksin Covid-19

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan atau masa bakti pasangan Dadang M Naser dan Gun Gun Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung berakhir pada hari ini, Rabu 17 Februari 2021.

Dengan berakhirnya masa kerja Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan, maka untuk sementara kursi kepada daerah atau bupati Bandung diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tisna Umaran.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x