"Kalau informasi tentang jadwal di MK, maksimal MK memutuskan seluruh perkara itu antara tanggal 19 sampai 24 Maret 2021," jelas Agus.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akhirnya Disuntik Vaksin Covid-19
Sebelumnya diberitakan, masa jabatan atau masa bakti pasangan Dadang M Naser dan Gun Gun Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung berakhir pada hari ini, Rabu 17 Februari 2021.
Dengan berakhirnya masa kerja Dadang Naser dan Gun Gun Gunawan, maka untuk sementara kursi kepada daerah atau bupati Bandung diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tisna Umaran.***