Kota Bandung PSBB Lagi, Kantor Perusahaan Swasta Harus Tutup Jam 4 Sore

- 11 Januari 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021.

Istilah PSBB Proporsional digunakan Pemerintah Kota Bandung untuk masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.

Melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional, diketahui bahwa Pemerintah Kota Bandung turut mengatur soal waktu opersional Kantor Perusahaan Swasta.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Jumlah Korban Meninggal Dunia Longsor Cimanggung Sumedang 16 Orang

Baca Juga: Kocak! Polisi Temukan Pengendara Motor dengan Plat Nomor 'Lunas Pak'

 

Baca Juga: Data Terbaru Zona Risiko Corona di Jawa Barat, 6 Daerah Zona Merah

Dalam masa PSBB Proporsional kali ini, waktu operasional Kantor Perusahaan Swasta di Kota Bandung dibatasi, yakni buka mulai pukul 08.00 WIB dan harus tutup pukul 16.00 WIB (Jam 4 Sore).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x