Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional.
Sementara operasional Kantor di lingkungan kerja Pemerintah Daerah di Kota Bandung serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan secara normal seperti biasa.
Baca Juga: Palestina Terima Vaksin Corona Pertama Maret Mendatang
Baca Juga: Waspada Aksi Penipuan Mengatasnamakan Taspen, Pelaku Tahu Nama dan Alamat Lengkap Calon Korban
Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini Senin 11 Januari 2021 : Jumlah Kasus Aktif Tembus 123.636 Pasien
Sementara operasional Kantor Instansi Vertikal termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung mewajibkan Seluruh Instansi dan Perusahaan Swasta untuk menerapkan aturan work from home (WFH) terhadap karyawannya. Adapun ketentuannya yakni Pegawai atau Karyawan menjalani WFH sebanyak 75 persen dari jumlah Pegawai atau Karyawan di sebuah Kantor.***